Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAKUAN, PELINDUNGAN, DAN PEMAJUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PELINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sanksi administratif dalam pelaksanaan pengakuan dan Pelindungan Kearifan Lokal diberikan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh: a. Pengampu Kearifan Lokal; dan/atau b. Pengakses Kearifan Lokal.
Koreksi Anda