Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAKUAN, PELINDUNGAN, DAN PEMAJUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PELINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akses terhadap Kearifan Lokal merupakan kegiatan untuk memperoleh dan/atau memanfaatkan: a. Pengetahuan Tradisional; dan/atau b. hasil penerapan Pengetahuan Tradisional, untuk kepentingan komersial atau non-komersial. (2) Akses terhadap Kearifan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan kegiatan pemanfaatan terhadap tanah, pesisir, dan perairan serta sumber daya alam yang ada di Wilayah Kearifan Lokal. (3) Akses terhadap Kearifan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pengakses Kearifan Lokal.
Koreksi Anda