Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAKUAN, PELINDUNGAN, DAN PEMAJUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PELINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (2) dapat dilakukan melalui: a. papan pengumuman di kantor Otorita Ibu Kota Nusantara; b. laman dan media sosial Otorita Ibu Kota Nusantara; dan/atau c. media lain yang dapat diakses oleh masyarakat. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
Koreksi Anda