Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAKUAN, PELINDUNGAN, DAN PEMAJUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PELINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan pengakuan dan Pelindungan Kearifan Lokal berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilaksanakan melalui tahapan: a. Inventarisasi mandiri Calon Pengampu Kearifan Lokal; b. pengajuan Permohonan dari calon Pengampu Kearifan Lokal; c. verifikasi dan validasi; dan d. penetapan Kearifan Lokal.
Koreksi Anda