Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAKUAN, PELINDUNGAN, DAN PEMAJUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PELINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk pembinaan Kearifan Lokal dilakukan melalui: a. bimbingan teknis kepada Pengampu Kearifan Lokal; dan b. pendampingan dalam rangka meningkatkan kapasitas Pengampu Kearifan Lokal.
Koreksi Anda