Kepala Pusat
(1) Kepala Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b memimpin setiap pusat.
(2) Kepala Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala OR Tata Kelola Pemerintahan, Ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat.
Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang pemerintahan dalam negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang pemerintahan dalam negeri;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang pemerintahan dalam negeri;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemerintahan dalam negeri di bidang pemerintahan dalam negeri;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang pemerintahan dalam negeri; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Pusat Riset Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kebijakan publik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pusat Riset Kebijakan Publik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kebijakan publik;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang kebijakan publik;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kebijakan publik;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang kebijakan publik; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kebijakan publik.
Pusat Riset Kesejahteraan Sosial, Desa, dan Konektivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kesejahteraan sosial, desa, dan konektivitas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pusat Riset Kesejahteraan Sosial, Desa, dan Konektivitas menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kesejahteraan sosial, desa, dan konektivitas;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang bidang kesejahteraan sosial, desa, dan konektivitas;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesejahteraan sosial, desa, dan konektivitas;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang kesejahteraan sosial, desa, dan konektivitas; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesejahteraan sosial, desa, dan konektivitas.
Pusat Riset Ekonomi Makro dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ekonomi makro dan keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pusat Riset Ekonomi Makro dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, invensi dan inovasi di bidang ekonomi makro dan keuangan;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang ekonomi makro dan keuangan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang ekonomi makro dan keuangan;
d. pelaksaaan kerja sama di bidang ekonomi makro dan keuangan; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekonomi makro dan keuangan.
Pusat Riset Koperasi, Korporasi, dan Ekonomi Kerakyatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang koperasi, korporasi, dan ekonomi kerakyatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pusat Riset Koperasi, Korporasi, dan Ekonomi Kerakyatan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang koperasi, korporasi, dan ekonomi kerakyatan;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang koperasi, korporasi, dan ekonomi kerakyatan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang koperasi, korporasi, dan ekonomi kerakyatan;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang koperasi, korporasi, dan ekonomi kerakyatan; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang koperasi, korporasi, dan ekonomi kerakyatan.
Pusat Riset Ekonomi Perilaku dan Sirkuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ekonomi perilaku dan sirkuler.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pusat Riset Ekonomi Perilaku dan Sirkuler menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ekonomi perilaku dan sirkuler;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang ekonomi perilaku dan sirkuler;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang ekonomi perilaku dan sirkuler;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang ekonomi perilaku dan sirkuler; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekonomi perilaku dan sirkuler.
Pusat Riset Ekonomi Industri, Jasa, dan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ekonomi industri, jasa, dan perdagangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pusat Riset Ekonomi Industri, Jasa, dan Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ekonomi industri, jasa, dan perdagangan;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang ekonomi industri, jasa, dan perdagangan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang ekonomi industri, jasa, dan perdagangan;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang ekonomi industri, jasa, dan perdagangan; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekonomi industri, jasa, dan perdagangan.
Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pusat:
a. Sekretariat Utama memberikan dukungan administrasi;
dan
b. Deputi memberikan dukungan teknis fungsional sesuai bidang tugasnya.
Susunan organisasi pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas Kelompok Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c.