Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TATA KELOLA PEMERINTAHAN, EKONOMI, DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pusat Riset Ekonomi Perilaku dan Sirkuler menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ekonomi perilaku dan sirkuler; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang ekonomi perilaku dan sirkuler; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang ekonomi perilaku dan sirkuler; d. pelaksanaan kerja sama di bidang ekonomi perilaku dan sirkuler; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekonomi perilaku dan sirkuler.
Koreksi Anda