Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TATA KELOLA PEMERINTAHAN, EKONOMI, DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
OR Tata Kelola Pemerintahan, Ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang tata kelola pemerintahan, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
