Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TATA KELOLA PEMERINTAHAN, EKONOMI, DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi OR Tata Kelola Pemerintahan, Ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat terdiri atas: a. Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri; b. Pusat Riset Kebijakan Publik; c. Pusat Riset Kesejahteraan Sosial, Desa, dan Konektivitas; d. Pusat Riset Ekonomi Makro dan Keuangan; e. Pusat Riset Koperasi, Korporasi, dan Ekonomi Kerakyatan; f. Pusat Riset Ekonomi Perilaku dan Sirkuler; dan g. Pusat Riset Ekonomi Industri, Jasa, dan Perdagangan.
Koreksi Anda