Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TATA KELOLA PEMERINTAHAN, EKONOMI, DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pusat Riset Kebijakan Publik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kebijakan publik;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang kebijakan publik;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kebijakan publik;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang kebijakan publik; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kebijakan publik.
Koreksi Anda
