Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TATA KELOLA PEMERINTAHAN, EKONOMI, DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Kepala OR Tata Kelola Pemerintahan, Ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf a mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi OR Tata Kelola Pemerintahan, Ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat.
Koreksi Anda
