Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TATA KELOLA PEMERINTAHAN, EKONOMI, DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pusat Riset Ekonomi Industri, Jasa, dan Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ekonomi industri, jasa, dan perdagangan;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang ekonomi industri, jasa, dan perdagangan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang ekonomi industri, jasa, dan perdagangan;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang ekonomi industri, jasa, dan perdagangan; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekonomi industri, jasa, dan perdagangan.
Koreksi Anda
