Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TATA KELOLA PEMERINTAHAN, EKONOMI, DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pusat Riset Ekonomi Makro dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, invensi dan inovasi di bidang ekonomi makro dan keuangan; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang ekonomi makro dan keuangan; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang ekonomi makro dan keuangan; d. pelaksaaan kerja sama di bidang ekonomi makro dan keuangan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekonomi makro dan keuangan.
Koreksi Anda