Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TATA KELOLA PEMERINTAHAN, EKONOMI, DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pusat Riset Ekonomi Makro dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, invensi dan inovasi di bidang ekonomi makro dan keuangan;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang ekonomi makro dan keuangan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang ekonomi makro dan keuangan;
d. pelaksaaan kerja sama di bidang ekonomi makro dan keuangan; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekonomi makro dan keuangan.
Koreksi Anda
