Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TATA KELOLA PEMERINTAHAN, EKONOMI, DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pusat Riset Kesejahteraan Sosial, Desa, dan Konektivitas menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kesejahteraan sosial, desa, dan konektivitas;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang bidang kesejahteraan sosial, desa, dan konektivitas;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesejahteraan sosial, desa, dan konektivitas;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang kesejahteraan sosial, desa, dan konektivitas; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesejahteraan sosial, desa, dan konektivitas.
Koreksi Anda
