Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TATA KELOLA PEMERINTAHAN, EKONOMI, DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pusat Riset Kesejahteraan Sosial, Desa, dan Konektivitas menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kesejahteraan sosial, desa, dan konektivitas; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang bidang kesejahteraan sosial, desa, dan konektivitas; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesejahteraan sosial, desa, dan konektivitas; d. pelaksanaan kerja sama di bidang kesejahteraan sosial, desa, dan konektivitas; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesejahteraan sosial, desa, dan konektivitas.
Koreksi Anda