Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TATA KELOLA PEMERINTAHAN, EKONOMI, DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) OR Tata Kelola Pemerintahan, Ekonomi, dan
Kesejahteraan Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BRIN.
(2) OR Tata Kelola Pemerintahan, Ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala OR.
Koreksi Anda
