Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TATA KELOLA PEMERINTAHAN, EKONOMI, DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, OR Tata Kelola Pemerintahan, Ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat didukung dengan sumber daya manusia, fasilitas, dan sarana prasarana dari Sekretariat Utama dan/atau Deputi sesuai bidang tugasnya.
Koreksi Anda
