Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TATA KELOLA PEMERINTAHAN, EKONOMI, DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pusat Riset Koperasi, Korporasi, dan Ekonomi Kerakyatan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang koperasi, korporasi, dan ekonomi kerakyatan;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang koperasi, korporasi, dan ekonomi kerakyatan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang koperasi, korporasi, dan ekonomi kerakyatan;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang koperasi, korporasi, dan ekonomi kerakyatan; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang koperasi, korporasi, dan ekonomi kerakyatan.
Koreksi Anda
