Kepala Pusat
(1) Kepala Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b memimpin setiap pusat.
(2) Kepala Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala OR Pertanian dan Pangan.
Pusat Riset Teknologi dan Proses Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi dan proses pangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pusat Riset Teknologi dan Proses Pangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi dan proses pangan;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang teknologi dan proses pangan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi dan proses pangan;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi dan proses pangan di bidang teknologi dan proses pangan; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi dan proses pangan.
Pusat Riset Agroindustri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang agroindustri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pusat Riset Agroindustri menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang agroindustri;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang di bidang agroindustri;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang agroindustri;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang agroindustri; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang agroindustri.
Pusat Riset Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang tanaman pangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pusat Riset Tanaman Pangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang tanaman pangan;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang tanaman pangan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tanaman pangan;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang tanaman pangan; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tanaman pangan.
Pusat Riset Hortikultura dan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang hortikultura dan perkebunan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pusat Riset Hortikultura dan Perkebunan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang hortikultura dan perkebunan;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang hortikultura dan perkebunan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang hortikultura dan perkebunan;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang hortikultura dan perkebunan; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hortikultura dan perkebunan.
Pusat Riset Peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang peternakan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pusat Riset Peternakan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang peternakan;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang peternakan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peternakan;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang peternakan; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peternakan.
Pusat Riset Teknologi Tepat Guna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi tepat guna.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pusat Riset Teknologi Tepat Guna menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi tepat guna;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang teknologi tepat guna;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi tepat guna;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi tepat guna;
dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi tepat guna.
Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pusat:
a. Sekretariat Utama memberikan dukungan administrasi;
dan
b. Deputi memberikan dukungan teknis fungsional sesuai bidang tugasnya.
Susunan organisasi pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas Kelompok Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c.