Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET PERTANIAN DAN PANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pusat Riset Hortikultura dan Perkebunan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang hortikultura dan perkebunan;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang hortikultura dan perkebunan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang hortikultura dan perkebunan;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang hortikultura dan perkebunan; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hortikultura dan perkebunan.
Koreksi Anda
