Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET PERTANIAN DAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pusat Riset Hortikultura dan Perkebunan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang hortikultura dan perkebunan; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang hortikultura dan perkebunan; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang hortikultura dan perkebunan; d. pelaksanaan kerja sama di bidang hortikultura dan perkebunan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hortikultura dan perkebunan.
Koreksi Anda