Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET PERTANIAN DAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b memimpin setiap pusat.
(2) Kepala Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala OR Pertanian dan Pangan.
Koreksi Anda
