Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET PERTANIAN DAN PANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pusat Riset Peternakan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang peternakan;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang peternakan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peternakan;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang peternakan; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peternakan.
Koreksi Anda
