Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET PERTANIAN DAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pusat: a. Sekretariat Utama memberikan dukungan administrasi; dan b. Deputi memberikan dukungan teknis fungsional sesuai bidang tugasnya.
Koreksi Anda