Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET PERTANIAN DAN PANGAN
Teks Saat Ini
Kelompok Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 mempunyai tugas sesuai dengan bidang keilmuan dan/atau kepakaran dalam pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang pertanian dan pangan.
Koreksi Anda
