Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET PERTANIAN DAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat.
(2) Kelompok Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Kelompok Kegiatan.
Koreksi Anda
