Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET PERTANIAN DAN PANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pusat Riset Tanaman Pangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang tanaman pangan;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang tanaman pangan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tanaman pangan;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang tanaman pangan; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tanaman pangan.
Koreksi Anda
