Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET PERTANIAN DAN PANGAN
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, OR Pertanian dan Pangan didukung dengan sumber daya manusia, fasilitas, dan sarana prasarana dari Sekretariat Utama dan/atau Deputi sesuai bidang tugasnya.
Koreksi Anda
