ORGANISASI
Susunan organisasi BPS terdiri dari:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Deputi Administrasi;
d. Deputi Perencanaan dan Analisis Statistik;
e. Deputi Statistik Produksi dan Kependudukan;
f. d Statistik Distribusi dan Neraca Nasional;
g. Perwakilan BPS di Daerah;
h. Unit Pelaksana Teknis.
(1) Kepala BPS berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
(2) Kepala ...
(2) Kepala BPS bertugas memimpin BPS sesuai dengan tugas dan fungsi BPS yang telah digariskan serta membina aparatur BPS agar berdaya guna dan berhasil guna.
(1) Wakil Kepala BPS berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BPS.
(2) Wakil Kepala BPS bertugas:
a. membantu Kepala BPS dalam membina dan mengembangkan administrasi BPS agar berdaya guna dan berhasil guna;
b. membantu Kepala BPS dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas unit kerja di lingkungan BPS baik di Pusat maupun di Daerah;
c. mewakili Kepala BPS dalam hal Kepala BPS berhalangan;
d. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala BPS.
Dengan Administrasi adalah unsur pembantu pimpinan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPS.
Pasal 8 …
Deputi Administrasi mempunyai tugas membantu Kepala BPS dalam melaksanakan pembinaan, pengelolaan dan pelayanan administrasi umum di bidang ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, kepegawaian, hukum, organisasi dan tata laksana, perlengkapan dan perbekalan, serta pengendalian pelaksanaan program di lingkungan BPS.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Deputi Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijaksanaan di bidang pelayanan administrasi di lingkungan BPS;
b. pembinaan, pengelolaan dan pelayanan administrasi umum di bidang ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, kepegawaian, hukum, organisasi dan tata laksana;
c. penyebarluasan informasi kegiatan statistik;
d. pengelolaan perlengkapan dan perbekalan;
e. pengendalian, pembinaan dan pengelolaan keuangan dan manajemen BPS;
f. tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala BPS.
Bagian …
Deputi Perencanaan dan Analisis Statistik adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPS, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BPS.
Deputi Perencanaan dan Analisis Statistik mempunyai tugas membantu Kepala BPS dalam melaksanakan perencanaan dan evaluasi statistik, pembinaan dan pengembangan metodologi, penyajian dan pelayanan data, analisa statistik, serta pemanfaatan sistem informasi statistik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Perencanaan dan Analisis Statistik menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijaksanaan di bidang perencanaan dan analisis statistik;
b. penyusunan rencana dan evaluasi program kegiatan statistik serta penyusunan dan pengembangan metodologi statistik dalam rangka pelaksanaan sensus, survei, kompilasi produk administrasi, dan cara lain;
c. pembinaan dan penyusunan sistem informasi statistik, diseminasi,
penyebarluasan, penyajian, dan pelayanan statistik;
d. pembinaan analisis dan pengembangan statistik;
e. tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala BPS.
Bagian …
Deputi Statistik Produksi dan Kependudukan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPS, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BPS.
Deputi Statistik Produksi dan Kependudukan mempunyai tugas membantu Kepala BPS dalam melaksanakan penyelenggaraan, koordinasi dan kerjasama, serta pembinaan statistik pertanian, industri, pertambangan, energi, konstruksi, demografi, ketenagakerjaan, dan kesejahteraan rakyat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Statistik Produksi dan Kependudukan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijaksanaan di bidang statistik produksi dan kependudukan;
b. penyelenggaraan, koordinasi dan kerjasama, serta pembinaan
statistik pertanian, industri, pertambangan, energi, konstruksi, demografi, ketenagakerjaan, dan kesejahteraan rakyat;
c. peningkatan ...
c. peningkatan mutu data statistik pertanian, industri, pertambangan, energi, konstruksi, demografi, ketenagakerjaan, dan kesejahteraan rakyat;
d. penyerasian, pemeliharaan sistem, dan peningkatan kecermatan data statistik pertanian, industri, pertambangan, energi, konstruksi, demografi, ketenagakerjaan, dan kesejahteraan rakyat.
e. tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala BPS.
Deputi Statistik Distribusi dan Neraca Nasional adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPS, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BPS.
Deputi Statistik Distribusi dan Neraca Nasional mempunyai tugas membantu Kepala BPS dalam melaksanakan penyelenggaraan, koordinasi dan kerjasama dan pembinaan statistik harga, keuangan, perdagangan dan jasa, neraca produksi, serta neraca konstruksi dan akumulasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Statistik Distribusi dan Neraca Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan …
a. perumusan kebijaksanaan di bidang statistik distribusi dan neraca nasional;
b. penyelenggaraan, koordinasi dan kerjasama, dan pembinaan statistik harga, keuangan, perdagangan dan jasa, neraca produksi, serta neraca konsumsi dan akumulasi;
c. peningkatan mutu data statistik harga, keuangan, perdagangan dan jasa, neraca produksi, serta neraca konsumsi dan akumulasi;
d. penyerasian, pemeliharaan sistem, dan peningkatan kecermatan data statistik harga, keuangan, perdagangan dan jasa, neraca produksi, serta neraca konsumsi dan akumulasi;
e. tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala BPS.
(1) BPS Propinsi adalah instansi vertikal BPS yang berada di Ibukota Propinsi.
(2) Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi BPS Propinsi, pada tingkat Kabupaten/Kotamadya dapat dibentuk BPS Kabupaten/Kotamadya.
(3) Pembentukan BPS Propinsi dan BPS Kabupaten/Kotamadya
ditetapkan dengan Keputusan Kepala BPS setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
Pasal 20 …
(1) Dalam rangka pelaksanaan operasional statistik di lapangan, pada tingkat Kecamatan dapat diangkat seorang atau lebih petugas statistik sebagai Mantri Statistik.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Kepala BPS.
(1) Dalam rangka penunjang pelaksanaan tugas dan fungsi BPS di lingkungan BPS dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut dengan UPT.
(2) UPT merupakan unit teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi BPS.
Pembentukan UPT dilingkungan BPS dilaksanakan dan ditetapkan oleh Kepala BPS setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari
Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
BAB III …