Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

KEPPRES Nomor 86 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1998 tentang BADAN PUSAT STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penunjang pelaksanaan tugas dan fungsi BPS di lingkungan BPS dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut dengan UPT. (2) UPT merupakan unit teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi BPS.
Koreksi Anda