Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

KEPPRES Nomor 86 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1998 tentang BADAN PUSAT STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPS Propinsi adalah instansi vertikal BPS yang berada di Ibukota Propinsi. (2) Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi BPS Propinsi, pada tingkat Kabupaten/Kotamadya dapat dibentuk BPS Kabupaten/Kotamadya. (3) Pembentukan BPS Propinsi dan BPS Kabupaten/Kotamadya ditetapkan dengan Keputusan Kepala BPS setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara. Pasal 20 …
Koreksi Anda