Koreksi Pasal 19
KEPPRES Nomor 86 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1998 tentang BADAN PUSAT STATISTIK
Teks Saat Ini
(1) BPS Propinsi adalah instansi vertikal BPS yang berada di Ibukota Propinsi.
(2) Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi BPS Propinsi, pada tingkat Kabupaten/Kotamadya dapat dibentuk BPS Kabupaten/Kotamadya.
(3) Pembentukan BPS Propinsi dan BPS Kabupaten/Kotamadya
ditetapkan dengan Keputusan Kepala BPS setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
Pasal 20 …
Koreksi Anda
