Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

KEPPRES Nomor 86 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1998 tentang BADAN PUSAT STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Statistik Distribusi dan Neraca Nasional menyelenggarakan fungsi: a. perumusan … a. perumusan kebijaksanaan di bidang statistik distribusi dan neraca nasional; b. penyelenggaraan, koordinasi dan kerjasama, dan pembinaan statistik harga, keuangan, perdagangan dan jasa, neraca produksi, serta neraca konsumsi dan akumulasi; c. peningkatan mutu data statistik harga, keuangan, perdagangan dan jasa, neraca produksi, serta neraca konsumsi dan akumulasi; d. penyerasian, pemeliharaan sistem, dan peningkatan kecermatan data statistik harga, keuangan, perdagangan dan jasa, neraca produksi, serta neraca konsumsi dan akumulasi; e. tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala BPS.
Koreksi Anda