Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 86 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1998 tentang BADAN PUSAT STATISTIK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Deputi Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijaksanaan di bidang pelayanan administrasi di lingkungan BPS;
b. pembinaan, pengelolaan dan pelayanan administrasi umum di bidang ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, kepegawaian, hukum, organisasi dan tata laksana;
c. penyebarluasan informasi kegiatan statistik;
d. pengelolaan perlengkapan dan perbekalan;
e. pengendalian, pembinaan dan pengelolaan keuangan dan manajemen BPS;
f. tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala BPS.
Bagian …
Koreksi Anda
