Koreksi Pasal 22
KEPPRES Nomor 86 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1998 tentang BADAN PUSAT STATISTIK
Teks Saat Ini
Pembentukan UPT dilingkungan BPS dilaksanakan dan ditetapkan oleh Kepala BPS setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari
Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
BAB III …
Koreksi Anda
