Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 86 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1998 tentang BADAN PUSAT STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Perencanaan dan Analisis Statistik menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijaksanaan di bidang perencanaan dan analisis statistik; b. penyusunan rencana dan evaluasi program kegiatan statistik serta penyusunan dan pengembangan metodologi statistik dalam rangka pelaksanaan sensus, survei, kompilasi produk administrasi, dan cara lain; c. pembinaan dan penyusunan sistem informasi statistik, diseminasi, penyebarluasan, penyajian, dan pelayanan statistik; d. pembinaan analisis dan pengembangan statistik; e. tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala BPS. Bagian …
Koreksi Anda