Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

KEPPRES Nomor 86 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1998 tentang BADAN PUSAT STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan operasional statistik di lapangan, pada tingkat Kecamatan dapat diangkat seorang atau lebih petugas statistik sebagai Mantri Statistik. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Kepala BPS.
Koreksi Anda