Koreksi Pasal 20
KEPPRES Nomor 86 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1998 tentang BADAN PUSAT STATISTIK
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan operasional statistik di lapangan, pada tingkat Kecamatan dapat diangkat seorang atau lebih petugas statistik sebagai Mantri Statistik.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Kepala BPS.
Koreksi Anda
