Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 86 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1998 tentang BADAN PUSAT STATISTIK
Teks Saat Ini
(1) Wakil Kepala BPS berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BPS.
(2) Wakil Kepala BPS bertugas:
a. membantu Kepala BPS dalam membina dan mengembangkan administrasi BPS agar berdaya guna dan berhasil guna;
b. membantu Kepala BPS dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas unit kerja di lingkungan BPS baik di Pusat maupun di Daerah;
c. mewakili Kepala BPS dalam hal Kepala BPS berhalangan;
d. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala BPS.
Koreksi Anda
