Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 24
KEPPRES Nomor 86 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1998 tentang BADAN PUSAT STATISTIK
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala dan Wakil Kepala adalah jabatan eselon Ia. (2) Deputi adalah jabatan eselon I.b.
Koreksi Anda
(1) Kepala dan Wakil Kepala adalah jabatan eselon Ia. (2) Deputi adalah jabatan eselon I.b.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran