Pasal 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Perjanjian adalah Perjanjian Karya antara Pemerintah dan perusahaan Kontraktor Swasta untuk melaksanakan pengusahaan pertambangan bahan galian batubara.
KEPPRES Nomor 75 Tahun 1996
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN POKOK PERJANJIAN
PENYERTAAN DAN PENGEMBANGAN KEPENTINGAN NASIONAL
KETENTUAN LAIN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP