Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 75 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996 tentang KETENTUAN POKOK PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Pertambangan dan Energi mengambil langkah-langkah yang diperlukan bagi pelaksanaan pengalihan hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan penyelesaian bagian produksi yang belum disetorkan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Koreksi Anda