Koreksi Pasal 11
KEPPRES Nomor 75 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996 tentang KETENTUAN POKOK PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Menteri Pertambangan dan Energi mengambil langkah-langkah yang diperlukan bagi pelaksanaan pengalihan hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) dan penyelesaian bagian produksi yang belum disetorkan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Koreksi Anda
