Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 75 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996 tentang KETENTUAN POKOK PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang modal dan bahan yang diimpor perusahaan Kontraktor Swasta dalam rangka Perjanjian dibebankan dari Bea Masuk, pungutan impor, dan Bea Balik Nama sehubungan dengan pemilikan barang-barang tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Perusahaan Kontraktor Swasta setiap tahun wajib menyampaikan daftar rencana kebutuhan barang modal dan bahan yang diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah untuk mendapatkan persetujuan.
Koreksi Anda