Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 75 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996 tentang KETENTUAN POKOK PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 21 Tahun 1993 tentang Ketentuan Pokok Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara Antara Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam dan Perusahaan Kontraktor dan peraturan pelaksanaannya yang bertentangan dengan Keputusan PRESIDEN ini, dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
