Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 75 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996 tentang KETENTUAN POKOK PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Kontraktor Swasta wajib membayar: a. Pajak kepada Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat Perjanjian ditandatangani; b. Pungutan-pungutan daerah yang telah mendapatkan pengesahan oleh Pemerintah Pusat; c. Biaya administrasi umum untuk sesuatu fasilitas atau pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah. (2) Perusahaan Kontraktor Swasta setiap tahun wajib membayar Iuran Tetap (dead rent) kepada Pemerintah berdasarkan luas wilayah kerja pengusahaan pertambangan batubara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda