Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 75 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996 tentang KETENTUAN POKOK PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Penanaman modal yang bertindak selaku perusahaan Kontraktor Swasta wajib mendirikan badan hukum menurut hukum INDONESIA, berkedudukan di INDONESIA dan semata-mata berusaha dalam bidang pengusahaan pertambangan batubara.
(2) Dalam hal perusahaan Kontraktor Swasta merupakan perusahaan penanaman modal asing yang seluruh modalnya dimiliki warga negara dan/atau badan hukum asing, perusahaan Kontraktor Swasta tersebut menjual sebagian sahamnya kepada warga negara dan/atau badan hukum INDONESIA, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
