Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 75 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996 tentang KETENTUAN POKOK PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanaman modal yang bertindak selaku perusahaan Kontraktor Swasta wajib mendirikan badan hukum menurut hukum INDONESIA, berkedudukan di INDONESIA dan semata-mata berusaha dalam bidang pengusahaan pertambangan batubara. (2) Dalam hal perusahaan Kontraktor Swasta merupakan perusahaan penanaman modal asing yang seluruh modalnya dimiliki warga negara dan/atau badan hukum asing, perusahaan Kontraktor Swasta tersebut menjual sebagian sahamnya kepada warga negara dan/atau badan hukum INDONESIA, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda