Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 75 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996 tentang KETENTUAN POKOK PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Kontraktor Swasta wajib menyerahkan sebesar 13,50% (tiga belas dan lima puluh perseratus persen) hasil produksi batubaranya kepada Pemerintah secara tunai atas harga pada saat berada di atas kepal (Free on Board) atau pada harga setempat (at sale point). (2) Dalam hal pengusahaan pertambangan dilakukan dengan cara bawah tanah dan atau batubara yang diproduksi ternyata bermutu rendah, besarnya hasil produksi batubara yang harus diserahkan kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipertimbangkan kembali berdasarkan hasil kajian yang diajukan oleh perusahaan Kontraktor Swasta. (3) Hasil produksi batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), digunakan untuk: a. pembiayaan pengembangan batubara; b. inventarisasi sumber daya batubara; c. biaya pengawasan pengelolaan lingkungan dan keselamatan kerja pertambangan; d. pembayaran Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (royalti) dan Pajak Pertambahan Nilai. (4) Pengelolaan dan tata cara penggunaan dana hasil produksi batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usul dan pertimbangan Menteri Pertambangan dan Energi, sedangkan dana hasil produksi batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d langsung disetorkan ke Kas Negara.
Koreksi Anda