Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 75 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996 tentang KETENTUAN POKOK PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh: a. Menteri Pertambangan dan Energi, sepanjang mengenai pelaksanaan teknis pertambangan dan tata cara permohonan (aplikasi) perusahaan Kontraktor Swasta; b. Menteri Keuangan, sepanjang mengenai pelaksanaan teknis perpajakan; c. Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal, sepanjang mengenai pelaksanaan teknis penanaman modal.
Koreksi Anda