Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 75 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996 tentang KETENTUAN POKOK PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh:
a. Menteri Pertambangan dan Energi, sepanjang mengenai pelaksanaan teknis pertambangan dan tata cara permohonan (aplikasi) perusahaan Kontraktor Swasta;
b. Menteri Keuangan, sepanjang mengenai pelaksanaan teknis perpajakan;
c. Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal, sepanjang mengenai pelaksanaan teknis penanaman modal.
Koreksi Anda
