Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 75 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996 tentang KETENTUAN POKOK PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan usahanya, perusahaan Kontraktor Swasta wajib mengutamakan penggunaan hasil produksi dan jasa dalam negeri, tenaga kerja INDONESIA dan memperhatikan kebijaksanaan Pemerintah dalam pengembangan daerah dan perlindungan lingkungan.
Koreksi Anda