Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 75 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996 tentang KETENTUAN POKOK PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Bagian produksi batubara yang telah diserahkan perusahaan Kontraktor Swasta kepada Perusahaan Perseroan (PRESERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam tetapi belum disetorkan kepada Pemerintah, diselesaikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
