Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 75 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996 tentang KETENTUAN POKOK PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Kontraktor Swasta bertanggung jawab atas pengelolaan pengusahaan pertambangan batubara yang dilaksanakan berdasarkan Perjanjian.
(2) Perusahaan Kontraktor Swasta menanggung semua resiko dan semua biaya berdasarkan Perjanjian dalam melaksanakan pengusahaan pertambangan batubara.
(3) Untuk melaksanakan pengusahaan pertambangan batubara, perusahaan Kontraktor Swasta wajib menyampaikan rencana kerja dan rencana anggaran belanja kepada Pemerintah.
Koreksi Anda
