Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Bulgaria, yang telah ditandatangani Pemerintah
di Jakarta, pada tanggal 29 Januari 2004, sebagai hasil perundingan antara Delegasi- delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Bulgaria yang
naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Bulgaria dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.