Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 46 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2004 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK BULGARIA
Teks Saat Ini
PENGECUALIAN DARI PERLAKUAN YANG PALING MENGUNTUNGKAN Ketentuan-ketentuan pada pasal 2 tidak akan digunakan untuk menjadi pembatasan bagi para pihak untuk memohon:
a. Keuntungan yang diberikan atau dapat diberikan kepada Negara-negara tetangga untuk memudahkan pedangan lintas-perbatasan;
b. Keuntungan atau preferensi yang diberikan kepada negara ketiga atau negara-negara lainnya sesuia dengan persetujuan pengutamaan perdagangan;
c. Keuntungan atau preferensi yang telah diberikan atau akan diberikan kepada negara ketiga lainnya sesuia dengan persetujuan sementara menjelang terbentuknya Costums Union atau Kawasan Perdagangan Bebas, dalam hal mana suatu Para Pihak ikut serta atau akan ikut-serta;
d. Keuntungan atau preferensi yang telah diberikan atau akan diberikan berdasarkan suatu skema untuk perluasan kerjasama perdangan dan ekonomi di antara negara-negara berkembang dan terhadap mana suatu Para Pihak adalah atau dapat menjadi pihak;
e. Keuntungan atau preferensi dapat diberikan sesuia dengan Persetujuan Penghindaran Pajak-Berganda.
Koreksi Anda
