Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 46 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2004 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK BULGARIA
Teks Saat Ini
PERLAKUAN YANG PALING MENGUNTUNGKAN
1.Tunduk pada pasal 3, masing-masing Para pihak akan memberikan kepada pihak lainnya perlakuan yang paling menguntungkan sesuai dengan Persetujuan pembentukan WTO dalam semua hal yang berkaitan dengan;
a. Bea cukai dan kewajiban dengan bea-bea seimbang yang dikenakan dalam impor atau ekspor barang-barang, termasuk tata cara penetapan bead an cukai’
b. Pengaturan perundang-undangan yang merujuk pada prosedur cukai, transit, penyimpanan dan pemuatan kembali;
c. Pajak dalam negri dan bea-bea lainnya, peraturan dan persyaratan dan jenis-jenis yang berlaku pada barang-barang ampor langsung maupun tidak langsung.
2. Sesuiadengan asal 3, masing-masing pihak akan memberikan perlakuan sama kepada pihak lainnya tidak kurang dari yang diberikan kepada Negara ketiga lainnya berkaitan dengan semua hal-hal yang berhubungan dengan lisensi atau izin impor atau ekspor apabila lisensi atau izin tersebut dipersyaratkan berdasarkan hokum nasionalnya.
Koreksi Anda
